Minggu, 02 Agustus 2020

Faktor Risiko Glaukoma



Semua orang berisiko untuk menderitaglaukoma, tetapi ada beberapa golongan dengan risiko lebih tinggi. Untuk itu gaya hidup sehat harus diterapkan untuk mencegah terjadinya galukoma. Diet gizi seimbang, istirahat yang cukup dan pengelolaan stress yang baik adalah beberap cara untuk menghindari glaukoma.

Kacamata Ionspec/Nanospec dari MGI, salah satu pilihan dalam melakukan terapi kesehatan mata untuk menghindari glaukoma.


Minggu, 26 Juli 2020

Diabetic Retinopathy



Diabetic retinopathy atau kalu di-Indonesia-kan menjadi retinopati diabetik adalah komplikasi diabetes melitus yang menyerang retina mata.

Kondisi ini menandakan gangguan penglihatan pada pengidap diabetes yang diakibatkan oleh kerusakan pembuluh darah retina. Pembuluh pada retina yang rusak kemudian membengkak dan akhirnya mengalami perdarahan sehingga pecah.

Retina merupakan lapisan saraf yang melapisi bagian belakang mata dengan fungsi  “mengambil gambar” dan mengirim gambar tersebut ke otak dalam bentuk sinyal.

Kerusakan retina akibat retinopati diabetik menyebabkan memburuknya penglihatan seiring waktu. Bahkan, pada beberapa kasus dapat menyebabkan kebutaan. 

Seberapa umumkah retinopati diabetik (diabetic retinopathy)?

Diabetic retinopathy adalah penyebab utama dari masalah mata dan kehilangan penglihatan pada pasien diabetes.

Dari perkiraan 285 juta penderita diabetes mellitus di seluruh dunia, sekitar sepertiga mengalami tanda-tanda retinopati diabetik dan sepertiganya lagi merupakan retinopati diabetik yang mengancam nyawa.

Pasien diabetes bisa memperlambat perkembangan kondisi ini dengan mengurangi faktor risiko. Diskusikanlah dengan dokter untuk informasi lebih lanjut mengenai retinopati diabetik.

Tanda-tanda & gejala

Apa saja tanda-tanda dan gejala retinopati diabetik (diabetic retinopathy)?

Tahap awal dari diabetic retinopathy umumnya tidak menunjukkan gejala sampai terjadi kerusakan yang lebih besar di dalam mata.

Ketika akhirnya muncul, gejala retinopati diabetik yang paling sering terjadi adalah:

  • Melihat floaters, yakni titik-titik atau benang-benang tipis gelap yang mengambang dalam penglihatan
  • Kesulitan melihat di malam hari
  • Penglihatan kabur
  • Kesulitan membedakan warna
  • Muncul area gelap dan kosong dalam penglihatan
  • Objek yang dilihat seakan bergoyang atau berguncang, padahal sebenarnya tidak
  • Hilangnya kemampuan mata untuk melihat

Gejala retinopati diabetik tidak hanya menyerang satu sisi mata saja, tapi bisa juga keduanya. 

Anda dapat menghindari bahaya yang belum terlihat dengan mempertahankan kadar gula darah dengan baik dan periksakan diri ke dokter mata untuk memantau kesehatan mata secara rutin.

Kapan saya harus periksa ke dokter?

Jika Anda mengalami satu pun tanda atau gejala yang disebutkan di atas, atau memiliki pertanyaan apapun, konsultasikan pada dokter. Tubuh setiap orang bereaksi dengan cara berbeda sehingga gejala yang dialami akan mungkin juga berbeda.

Selalu utamakan konsultasi ke dokter untuk perawatan retinopati diabetik yang lebih tepat.

Penyebab

Apa penyebab retinopati diabetik (diabetic retinopathy)?

Retinopati diabetik adalah kondisi yang disebabkan karena terlalu banyak gula dalam darah. Komplikasi diabetes ini dapat menyebabkan penyumbatan pembuluh darah kecil yang menghidupi retina serta menghentikan suplai darahnya.

Akibatnya, mata mencoba untuk menumbuhkan pembuluh darah yang baru. Namun, pembuluh darah baru ini tidak tumbuh dengan baik dan dapat bocor dengan mudah. Ada dua jenis utama dari retinopati diabetik, yaitu:

Retinopati diabetik awal

Jenis diabetic retinopathy ini dikenal juga dengan non-proliferasi retinopati diabetik.

Pada kasus ini, pembuluh darah baru tidak terbentuk, hanya saja dinding pembuluh darah di retina jadi melemah. Kemudian akan terbentuk tonjolan kecil (aneurisma mikro) di dinding pembuluh yang lebih kecil. Kondisi ini kadang menyebabkan cairan dan darah bocor ke retina.

Pembuluh darah retina yang lebih besar dapat membesar dan diameternya menjadi tidak teratur. Jenis retinopati diabetik ini dapat berkembang dari yang ringan sampai yang berat. Semakin banyak pembuluh darah yang tersumbat, semakin parah kondisinya.

Serabut saraf di retina mungkin juga mulai membengkak. Kadang bagian tengah retina yang disebut makula juga membengkak, dan ini disebut dengan edema makula.

Retinopati diabetik akhir

Jenis diabetic retinopathy yang disebut dengan retinopati diabetik proliferatif ini menandakan bahwa kondisi sudah semakin parah.

Pada kondisi ini, pembuluh darah yang rusak akan menutup, menyebabkan pertumbuhan pembuluh darah baru yang abnormal dalam retina, dan dapat bocor ke dalam badan bening seperti jelly yang mengisi bagian tengah mata (vitreous).

Pada akhirnya, jaringan parut yang terangsang oleh pertumbuhan pembuluh darah baru dapat membuat retina terlepas dari bagian belakang mata.

Jika pembuluh darah baru mengganggu aliran normal cairan dari mata, tekanan dapat menumpuk di bola mata. Hal ini dapat merusak saraf yang membawa gambar dari mata ke otak (saraf optik), mengakibatkan glaukoma (tekanan besar pada bola mata).

Faktor-faktor risiko

Apa yang meningkatkan risiko saya untuk retinopati diabetik (diabetic retinopathy)?

Anda dapat lebih berisiko terkena retinopati diabetik jika Anda memiliki faktor berikut:

  • Jika Anda sudah lama memiliki diabetes, semakin berisiko Anda untuk terkena retinopati diabetik
  • Kontrol kadar gula darah yang buruk
  • Tekanan darah tinggi
  • Kolesterol tinggi
  • Kehamilan
  • Penggunaan tembakau

Diagnosis dan pengobatan dini dapat mencegah memburuknya diabetic retinopathy dan mencegah keadaan darurat medis lainnya.

Jadi, konsultasikan pada dokter sesegera mungkin untuk mencegah retinopati diabetik.

 

https://hellosehat.com


Sabtu, 25 Juli 2020

Beberapa Cara Mengatasi Kecanduan Media Sosial



Perbanyak Sosialisasi di Kehidupan Nyata

Sebenarnya memang tak ada salahnya berkomunikasi via media sosial yang menyediakan fitur seperti FaceTime. Namun, bila cara berkomunikasi seperti ini yang sering kamu pilih, ada baiknya untuk berpikir ulang. Sekali lagi, enggak ada salahnya kok menggunakan fitur seperti FaceTime. Akan tetapi, lebih baik berhubungan secara face to face, bukan? Sebab bersosialisasi dalam kehidupan nyata jauh lebih memiliki banyak manfaat, lho.

Ketika kamu berhadapan dengan seseorang secara langsung, tak ada tembok besar yang memisahkan kamu dan lawan bicaranya. Dengan begitu, kalian berdua bisa berkomunikasi lebih intim, bebas, dan pastinya lebih menyenangkan.

Cari Kegiatan Lain

Bila sudah merasa kecanduan media sosial, segeralah cari kegiatan lainnya yang bermanfaat. Tujuannya untuk mengurangi intensitas untuk berselancar di dunia maya tersebut. Semakin sibuk dirimu menghabiskan waktu di kegiatan lain, maka waktu untuk terpaku pada media sosial pun akan semakin minim.

Kegiatan seperti apa yang bisa dicoba? Banyak kok, kamu bisa mengalihkan perhatian pada olahraga atau sekadar berkumpul bersama keluarga atau teman-teman terdekat.

Tak cuma itu saja, kamu juga bisa mencoba hobi atau aktivitas baru yang menyenangkan bersama teman-teman. Ingat, menghabiskan waktu berjam-jam di dunia maya, bisa membuatmu bergantung pada teknologi dan kurang bersosialisasi.

Fokus pada Orang di Sekeliling

Untuk mengatasi kecanduan media sosial, cobalah mulai dengan satu hal yang sederhana. Misalnya, fokuskanlah dirimu terhadap temen atau keluarga ketika sedang menghabiskan waktu bersama. Pendek kata, simpan rapat-rapat smartphone-mu di tas atau tempat lainnya. Ingat, yang mereka butuhkan bukan sekadar kehadiranmu, tetapi juga energi positif yang kamu berikan terhadap mereka.

Coba bayangkan, seperti apa rasanya ngobrol dengan seseorang yang asyik memainkan media sosial di gadgetnya? Menjengkelkan, bukan? Oleh sebab itu, bila kamu tak ingin diperlakukan seperti itu, cobalah hargai lawan bicaramu dengan memfokuskan segala perhatianmu pada dirinya.

Gunakan Secara Bijak

Menggunakan smartphone secara bijak bisa menjadi cara efektif untuk mengatasi kecanduan media sosial. Ketika menggunakannya dengan bijak, ada manfaat lainnya yang bisa kamu dapatkan dari media sosial. Enggak cuma itu, kamu juga bisa merasa lebih nyaman bila menggunakan media sosial dengan cerdas. Ingat, bagaimana media sosial berdampak itu bergantung bagaimana dirimu menggunakannya.

Misalnya, sebenarnya enggak perlu memiliki semua jenis media sosial. Alternatifnya, kamu bisa kok untuk aktif di media sosial yang memang sering kamu gunakan. Sebab, semakin banyak media sosial yang kamu miliki, akhirnya semakin banyak pula waktu yang akan dihabiskan di dunia maya.

Selalu Batasi Penggunaannya

Hal yang satu ini bisa menjadi cara terampuh agar terhindar dari kecanduan media sosial. Cobalah batasi waktu yang kamu habiskan di media sosial tiap harinya. Kamu bisa kok menggunakan alarm atau stopwatch untuk mengontrol pengunaan media sosial. Ketika dirimu sudah terbiasa membatasi waktu menggunakan media sosial, maka kecanduan media sosial pun bisa diredam.

Matikan Notifikasinya

Cara yang satu ini juga enggak kalah ampuh untuk mencegah kencanduan media sosial. Dengan mematikan notifikasi, dirimu akan lebih fokus mengerjakan tugas atau hal lainnya yang sedang kamu kerjakan.

       

Yang sudah berpengalaman dengan masalah ini, silahkan dikomentari.

               

sumber: halodoc.com

Jumat, 24 Juli 2020

Mengenali Kencanduan Media Sosial



Bagaimana sih cara mengenali kalau kita tengah berada dalam kondisi kecanduan media sosial? Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang bisa digunakan sebagai alat ukurnya. Nah, berikut beberapa pertanyaannya menurut ahli dalam Addiction Center.

·         Apakah kamu menghabiskan banyak waktu memikirkan media sosial atau berencana menggunakan media sosial?

·         Apakah kamu merasa semakin terdorong untuk menggunakan media lagi dan lagi?

·         Apakah kamu menggunakan media sosial untuk melupakan masalah pribadi?

·         Apakah kamu sering mencoba mengurangi penggunaan media sosial tetapi tidak berhasil?

·         Apakah kamu menjadi gelisah bila tidak dapat menggunakan media sosial?

·         Apakah kamu penggunakan media sosial berdampak negatif pada pekerjaan atau kegiatan bejalar?

Jika menjawab "ya" lebih dari tiga pertanyaan ini di atas, maka kemungkinannya kamu sedang mengembangkan kencanduan media sosial.

Nah, sebagai tindakan pencegahan, kamu bisa kok melakukan detoksifikasi digital. Tujuannya untuk mengurangi waktu dalam menggunakan perangkat elektronik seperti smartphone atau komputer.


sumber: halodoc.com

Kecanduaan Smartphone atau Smartphone Addict



Berbicara masalah kencanduan, tidak hanya rokok, narkoba atau zat additif lainnya, tetapi juga media sosial. Mungkin Anda pernah mendengar ada satu candaan adanya “smartphone addict” atau kecanduan telepon pintar. Katanya generasi media sosial takut ditelepon atau mengangkat telepon. Mereka lebih gemar menggunakan kelincahan jemarinya di layar smartphones, alias chatting.

Sebenarnya memang tak bisa dimungkiri kalau teknologi dan media sosial telah merevolusi cara manusia berkomunikasi dan bersosialisasi. Hal yang perlu diingat, platform media sosial ini enggak cuma digunakan oleh generasi milenial saja.

Sebut saja FacebookTwitter, hingga Instagram, yang penggunanya mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Bahkan, ada pula mereka yang telah berusia di atas 50 tahun aktif menggunakan media sosial di atas. Ada yang salah? Enggak kok.

Hanya saja, mesti bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, enggak sedikit orang-orang yang kecanduan media sosial hingga menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupannya.

Mulai dari membuat tidak percaya diri, kencenderungan membandingkan diri dengan orang lain, hingga depresi.
sumber: www.hallodoc.com

Hati-hati Serangan Computer Vision Syndrome



Menatap layar komputer selama jam kerja sudah menjadi hal biasa bagi kehidupan sehari-hari masyarakat modern. Namun, menatap layar komputer terlalu lama dapat memicu risiko computer vision syndrome alias Sindrom Penglihatan Komputer (SPK) akibat ketegangan mata menatap layar komputer.

Sindrom penglihatan komputer serupa dengan carpal tunnel syndrome yang terjadi akibat melakukan gerakan yang sama berulang-ulang sehingga terdapat luka/stres akibat gerakan tersebut. SPK juga dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan mata akibat gerakan otot mata yang bekerja keras di depan layar komputer.

Bekerja di depan komputer mengharuskan mata terus fokus, bergerak maju-mundur, dan menyelaraskan dengan apa yang dilihat di layar komputer. Bekerja dengan mengetik, melihat kertas kerja, dan kemudian kembali ke layar komputer membuat otot mata bekerja maksimal karena harus mengakomodasi perubahan gambar pada layar agar otak dapat menafsirkan gambaran yang jelas.

Ketika menatap layar komputer, otot mata bekerja lebih keras daripada membaca buku atau selembar kertas karena layar komputer terdapat tambahan elemen lain seperti pencahayaan. Gangguan mata pada komputer dapat terjadi jika Anda sudah memiliki riwayat gangguan mata sebelumnya (seperti rabun jauh atau rabun dekat) atau jika Anda pengguna kaca mata tetapi tidak memakainya atau memakai kaca mata yang salah.

Ketika umur semakin tua, lensa mata akan menjadi kurang fleksibel sehingga kemampuan otot mata memfokuskan obyek dari jarak dekat dan jauh menjadi berkurang. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan terutama pekerja yang sudah memasuki umur sekitar 40 tahun. Kondisi ini juga disebut mata tua (presbiopi).

Siapa saja yang berisiko terkena SPK?

Peningkatan jumlah penderita yang mengalami kelelahan mata dan iritasi yang disebabkan SPK meningkat setiap tahun. Hal ini akibat dari penggunaan jumlah komputer yang bertambah baik dari kalangan dewasa ataupun anak-anak. Penelitian menunjukkan gangguan pada mata merupakan hal biasa yang ditemui bagi pengguna komputer. Sekitar 50% dan 90% orang-orang yang bekerja menggunakan komputer setidaknya memiliki masalah pada penglihatan mereka.

Pekerja dewasa bukanlah satu-satunya yang rentan terhadap SPK. Anak-anak yang melihat video game, tablet portable, smartphone, bahkan komputer sepanjang hari di sekolah juga dapat mengalami gangguan mata, terutama jika pencahayaan dan posisi komputer kurang ideal.

Apa saja gejala Sindrom Penglihatan Komputer?

Tidak ada bukti yang cukup bahwa SPK terjadi karena kerusakan mata dalam jangka waktu lama. Namun, penggunaan komputer yang sering dapat menyebabkan mata menjadi tegang dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Seseorang dengan sindrom penglihatan komputer akan mengalami beberapa atau semua gangguan mata berikut ini:

  • Pandangan menjadi kabur
  • Pandangan terlihat ganda
  • Mata kering atau mata merah
  • Iritasi mata
  • Sakit kepala
  • Sakit leher atau sakit punggung
  • Sensitif terhadap cahaya
  • Ketidakmampuan melihat fokus terhadap suatu benda yang jauh jaraknya

Jika gejala-gejala tersebut tidak langsung tertangani, hal ini akan memengaruhi aktivitas Anda di tempat kerja.

sumber: https://hellosehat.com


Kamis, 23 Juli 2020

Fatwa DSN MUI Nomor 75 Tahun 2009

Fatwa DSN MUI Nomor 75 Tahun 2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syari'ah.

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
No : 75/DSN MUI/VII/2009
Tentang
PEDOMAN
PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS)
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) setelah:

Menimbang :      a.    bahwa metode penjualan barang dan produk jasa dengan menggunakan jejaring pemasaran (network marketing) atau pola penjualan berjenjang termasuk di dalamnya Multi Level Marketing (MLM) telah dipraktikkan oleh masyarakat;

b.      bahwa praktik penjualan barang dan produk jasa seperti tersebut pada butir a telah berkembang sedemikian rupa dengan inovasi dan pola  yangberagam, namun belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah;

c.       bahwa praktik penjualan barang dan produk jasa seperti tersebut pada butir a dapat berpotensi merugikan masyarakat dan mengandung hal-hal yang diharamkan;

d.      bahwa agar mendapatkan pedoman syariah yang jelas
mengenai praktik penjualan langsung berjenjang syariah
(PLBS), DSN-MUI perlu menetapkan Fatwa tentang
Pedoman PLBS.

Mengingat    :      1.    Firman Allah s.w.t., antara lain:

a.      QS. al-Nisa’ [4]: 29:
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku sukarela di antaramu…”

b.      QS. al-Ma`idah [5]: 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”

c.       QS. al-Ma`idah [5]: 2:
“...dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan…”

d.      QS. al-Muthaffifiin [8]: 1-3
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

e.      QS. al-Baqarah [2]: 198:
“…Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu…”

f.        QS. al-Baqarah [2]: 275
“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

g.      QS. al-Baqarah [2]: 279
“… Kamu tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak boleh dizalimi orang lain.”

h.      QS. al-Ma`idah [5]: 90
“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji, perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

 

                            2.    Hadis Nabi s.a.w..; antara lain:

a.      Hadis Nabi:
“…Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram,” (HR Tirmidzi dari’Amr bin ‘Auf).

b.      Hadis Nabi:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” (HR. Ibnu Majah, Daraquthni, dan yang lain dari Abu Sa’id al-Khudri).

c.       Hadis Qudsi riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. berkata:

“Allah s.w.t. berfirman: `Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka,” (HR Abu Dawud, yang dishahihkan oleh al Hakim, dari Abu Hurairah).

d.      Hadis Nabi :
Nabi s.a.w. melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli gharar, (HR. Khomsah dari Abu Hurairah).

e.      Hadis Nabi :
“Barang siapa menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami.” (Hadis Nabi riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah)

f.        Hadis Nabi :
“Nabi s.a.w. melarang (penggunaan) uang dari penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang yang diberikan kepada paranormal, (Muttafaq ‘alaih).

g.      Hadis Nabi :
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung-patung. Rasulullah ditanya, ‘Wahai Rasulullah, tahukah Anda tentang lemak bangkai, ia dipakai untuk mengecat kapalkapal, untuk meminyaki kulit-kulit dan dipakai untuk
penerangan (lampu) oleh banyak orang ?’ Nabi SAW. menjawab, ‘Tidak ! Ia adalah haram.’ Nabi SAW. kemudian berkata lagi, ‘Allah memerangi orang-orang Yahudi karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka mencairkannya dan
menjualnya, kemudian mereka memakai hasil penjualannya, ” (Muttafaq ‘alaihi).

h.      Hadis Nabi :
“Allah melaknat pemberi dan penerima risywah,” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi)

                            3.    Kaidah Fikih:

a.      Kaidah Fikih:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan”

b.      Kaidah Fikih:
“Ujrah/kompensasi sesuai dengan tingkat kesulitan (kerja)”

Memperhatikan:        1.          Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/ 2000 tanggal 20 Maret 2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang;

2.      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10 /2001 BAB VIII Pasal 22 tentang Ijin Usaha Penjualan Berjenjang;

3.      Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

4.      Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 32/MDAG/PER/8/2008 tanggal 21 Agustus 2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:    FATWA TENTANG PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH
Pertama        :      Ketentuan Umum

1.      Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara
berturut-turut.

2.      Barang adalah setiap benda berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh
konsumen.

3.      Produk jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

4.      Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

5.      Konsumen adalah pihak pengguna barang dan atau jasa, dan tidak bermaksud untuk memperdagangkannya.

6.      Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.

7.      Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.

8.      Ighra’ adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.

9.      Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung
kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.

10.  Excessive mark-up adalah batas marjin laba yang berlebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya.

11.  Member get member adalah strategi perekrutan keanggotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya.

12.  Mitra usaha/stockist adalah pengecer/retailer yang menjual/memasarkan produk-produk penjualan langsung.

 

Kedua            :      Ketentuan Hukum

                            Praktik PLBS wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.      Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;

2.      Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;

3.      Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;

4.      Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive markup), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;

5.      Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;

6.      Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;

7.      Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;

8.      Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.

9.      Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;

10.  Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;

11.  Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;

12.  Tidak melakukan kegiatan money game.

 

Ketiga            :      Ketentuan Akad

                                   Akad-akad yang dapat digunakan dalam PLBS adalah:

1.      Akad Bai’/Murabahah merujuk kepada substansi FatwaNo. 4/DSN- MUI/ IV/2000 tentang Murabahah; Fatwa No. 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon dalam Murabahah;

2.      Akad Wakalah bil Ujrah merujuk kepada substansi Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Wakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah;

3.      Akad Ju’alah merujuk kepada substansi Fatwa No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah;

4.      Akad Ijarah merujuk kepada substansi Fatwa No. 9/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.

5.      Akad-akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah setelah
dikeluarkan fatwa oleh DSN-MUI.

 

Keempat       :      Ketentuan Penutup

1.      Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prinsip syariah.

2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3 Sya’ban 1430 H
25 Juli 2009 M
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

                            Ketua,                                                                Sekretaris,

       DR. K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH                                DRS. H.M. ICHWAN SAM


Faktor Risiko Glaukoma

Semua orang berisiko untuk menderitaglaukoma, tetapi ada beberapa golongan dengan risiko lebih tinggi. Untuk itu gaya hidup sehat harus dite...